BONTANG – Polres Bontang mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur, Senin 2 Juni 2025.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian, dalam konferensi pers menjelaskan, kasus ini terjadi Sabtu, 12 April 2025 pukul 23.30 WITA, lalu.
Kemudian, kejadian terakhir terjadi Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 23.30 WITA, di kontrakan korban Kelurahan Loktuan, Bontang.
“Korban berinisial AF, usia 13 tahun, Tersangka berinisial SR, usia 18 tahun. Keduanya warga Loktuan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, korban dan tersangka pacaran selama 4 bulan. Mereka melakukan persetubuhan 3 kali, perbuatan dilakukan saat kakak korban bekerja.
Kasus terungkap karena istri siri tersangka mendatangi kontrakan korban. Istri siri tersangka sedang hamil 8 bulan. Istri siri marah karena tersangka tidak pulang selama 2 hari.
“Ada cekcok antara istri siri tersangka dan keluarga korban, makanya kasus ini dilaporkan ke Polres,” katanya.
Ditanyakan terkait modus, Kapolres bilang, modus tersangka dengan merayu korban.
Tersangka berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil.
“Dijanjikan menikah, tapi korban tidak tahu bahwa tersangka sudah menikah,” pungkasnya.
Diketahui, barang bukti yang diamankan yakni satu jaket levis biru, celana pendek abu-abu, rok levis panjang biru, celana dalam hijau, mini set merah, kaos hitam dan celana levis pendek. (**/A)