BALIKPAPAN – Polisi kembali bongkar kasus sabu di hunian vertikal.
Satresnarkoba Polresta Balikpapan gerebek sebuah unit apartemen.
Lokasinya di Apartemen Green Valley, Jalan Guntur Damai, Balikpapan Tengah.
Penggerebekan berlangsung Kamis (5/6/2025) siang.
Pelaku berinisial SE (39), diamankan. SE merupakan residivis kasus narkoba.
Ia ditangkap di unit apartemen lantai tiga, blok B17. Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto menjelaskan saat digeledah, polisi temukan 19 paket sabu.
Total beratnya mencapai 281 gram. Selain sabu, petugas juga amankan satu ponsel milik SE. Ponsel itu dipakai untuk transaksi sabu.
“Unit apartemen disewa SE selama 10 hari terakhir. Apartemen itu dijadikan tempat simpan dan edar sabu,” jelasnya, Selasa 10 Juni 2025.
Lanjutnya, barang dikirim dari rekannya di Samarinda. SE bayar uang muka Rp35 juta ke pemasok.
Sisa pembayaran akan dilunasi setelah sabu terjual 50 gram. Rencananya, SE serahkan Rp35 juta lagi setelah laku.
“SE mengaku baru bebas dari penjara pada September 2024,” bebernya.
“SE kembali ditangkap atas kasus yang sama. Polisi menjerat SE dengan pasal narkotika,” pungkasnya. (***)