KUKAR – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara ungkap kasus narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 19.00 Wita, di pinggir Jalan Danau Melintang, Tenggarong.
Kasat Resnarkoba AKP Suyoko, menjelaskan, pelaku berinisial MRWP, usia 25 tahun. Ia warga Desa Senoni, Kecamatan Sebulu, Kukar.
“Pelaku kita amankan saat duduk di tempat umum,” katanya, Rabu 4 Juni 2025.
Dari tangan pelaku, polisi temukan 1 bungkus sabu. Sabu disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna.
Berat kotor sabu mencapai 14,80 gram. Barang bukti lain berupa HP, plastik klip kosong, dan tas selempang.
“Pelaku akui sabu itu miliknya. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kukar untuk jalani proses hukum,” jelasnya.
MRWP dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2). UU yang digunakan adalah UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. (***)