KUBAR – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial R (28) diamankan saat berusaha mengambil paket sabu di pinggir jalan simpang Bandara, Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Tim Satresnarkoba melakukan pemantauan hingga akhirnya mendapati tersangka R mengambil sesuatu di bawah rambu lalu lintas.
Saat menyadari kehadiran petugas, R berusaha melarikan diri dan membuang sebuah bungkusan ke tanah.
Barang Bukti
Petugas segera mengamankan tersangka dan menemukan 12 paket kecil sabu dengan berat total sekitar 2 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel dan kartu SIM yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
Pengembangan Kasus
Dalam pemeriksaan awal, tersangka R mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I untuk konsumsi pribadi sekaligus menunggu instruksi lebih lanjut.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut, guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini serta menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat.
“Kita berharap wilayah Kubar ini aman dari narkoba, bagi masyarakat yang aktif transaksi bakalan kami kejar,” tegasnya, Selasa 4 Maret 2025.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, sehingga kejahatan ini dapat diberantas hingga ke akarnya. (***)