MAKASAR – Sengketa lahan antara masyarakat Desa Rampoang, Luwu Utara, Sulsel dan TNI memanas, tapi warga tak gentar.
Ketua Pemilar Kecamatan Tanah Lili, Beno, menegaskan pihaknya bersama masyarakat akan terus mengawal hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulawesi Selatan pada 11 Desember 2025 di Makassar.
Perjuangan ini terkait lahan perkebunan sawit seluas 75 hektar yang menjadi sumber penghidupan warga.
Lahan itu diambil alih TNI berdasarkan SK hibah Pemerintah Provinsi Sulsel, memicu penolakan warga hingga bentrokan fisik terjadi beberapa waktu lalu.
Untuk memperkuat posisi warga, Aliansi Masyarakat Rampoang dibentuk, terdiri dari Pemilar Tanah Lili, HIKMAH Lutra, PB IPMIL Raya, dan GMNI Lutra.
Aliansi ini mendampingi warga, termasuk saat terjadi intimidasi dan kekacauan di lapangan.
Dalam RDP, DPRD Sulsel menghadirkan perwakilan Pemerintah Provinsi, TNI, BPN, dan Aliansi Masyarakat Rampoang. Dari forum ini, lahir tiga rekomendasi penting:
1. Memindahkan lokasi pembangunan Batalyon Yon TP 872 Andi Djemma ke tempat lain yang tak merugikan warga.
2. Meninjau ulang titik pembangunan agar tidak melanggar hak masyarakat yang telah mengelola lahan puluhan tahun.
3. Menghentikan sementara proses pembangunan hingga pemindahan lokasi selesai.
Beno menegaskan, pihak tak akan mundur untuk memperjuangkan hak rakyat.
“Kami tidak akan mundur selangkah pun. Ini bukan hanya soal lahan, tapi martabat dan hak hidup ribuan warga,” tegasnya.
Kata dia, Aliansi Masyarakat Rampoang berkomitmen mengawal rekomendasi ini hingga Pemerintah Provinsi Sulsel mengambil langkah resmi.
“Aliansi memastikan hak hidup dan ruang kelola masyarakat tetap terlindungi,” pungkasnya. (*/Red)


















