KUKAR – Setelah hampir setahun buron, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AA (39) akhirnya ditangkap oleh Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
Warga Warungpring, Pemalang, Jawa Tengah ini diketahui mencuri sepeda motor Honda Vario hijau bernopol KT 6490 OO milik warga Kelurahan Baru, Tenggarong, pada Sabtu, 16 November 2024 lalu.
Aksi pencurian terjadi saat korban memarkir motornya di depan Toko Eka Pancing, Jalan AM. Sangaji, sekitar pukul 11.30 Wita.
Saat itu, kunci motor masih tergantung di kendaraan. Melihat kesempatan tersebut, pelaku yang melintas langsung membawa kabur motor.
Menanggapi laporan masyarakat, Satreskrim Polres Kukar langsung melakukan penyelidikan intensif di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira.
“Dari hasil pengembangan, kami temukan bahwa pelaku ternyata sedang menjalani penahanan dalam kasus lain,” ujar AKP Ecky, Rabu (15/10/2025).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap AA. Dari pengakuannya, diketahui motor hasil curian disembunyikan di sebuah rumah kos di Jalan Mugirejo, Kelurahan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Sekitar pukul 16.00 Wita, Tim Alligator langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan motor curian. Barang bukti kini diamankan di Mako Polres Kutai Kartanegara.
“Motor tersebut sudah kami amankan sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
AKP Ecky juga menyebutkan, penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Mahakam 2025, yang difokuskan pada pengungkapan kasus curanmor di wilayah Kukar.
“Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat,” lanjutnya.
Polres Kukar mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu memastikan kendaraan terkunci saat diparkir.
“Kunci motor jangan sampai tertinggal. Itu bisa menjadi peluang bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya. (*/Red)