BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak memaksakan perubahan administrasi kependudukan kepada warga Kampung Sidrap pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jangan paksa warga untuk pindah KTP. Itu melanggar hak asasi manusia,” ujarnya tegas saat konferensi pers, di Warkop Planet, Selasa 7 Oktober 2025.
Agus menegaskan, sampai hari ini, ribuan warga Sidrap masih memegang KTP Bontang, dan itu sah secara hukum.
Pelayanan publik kepada mereka sempat berjalan hingga tahun 2013, sebelum dihentikan karena adanya rekomendasi dari BPK, yang menurutnya, tidak pernah ditunjukkan secara resmi hingga kini.
“Warga Sidrap tetap warga negara Indonesia yang punya hak untuk memilih domisili dan administrasi kependudukan. Itu dijamin UUD 1945,” tegasnya.
Lebih dari 1.500 warga telah menandatangani petisi untuk mempertahankan status Sidrap sebagai bagian dari Bontang.
Agus juga menegaskan bahwa meskipun menghormati putusan MK, pemerintah tidak boleh mengabaikan aspirasi dan hak dasar masyarakat.
“Itu hak dasar warga yang harus kita hargai,” pungkasnya. (*/Ayb)