Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
Home Kesehatan

Tanpa Resign, Saldo JHT Bisa Cair! Ini Syarat dan Cara Resminya Lewat BPJS dan Aplikasi JMO

by Redaksi Cuitan Kaltim
Agustus 5, 2025
in Kesehatan, Lifestyle, Nasional, Teknologi, Umum
0
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (ist)

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (ist)

19
SHARES
44
VIEWS
Share on Facebook

JAKARTA – Pekerja aktif kini bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan.

Namun pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian, yakni sebesar 10% atau 30%, sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

JHT sendiri merupakan program jaminan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan saat peserta memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau tidak bekerja lagi.

Meski demikian, peserta aktif tetap diperbolehkan mencairkan sebagian saldo untuk keperluan tertentu seperti pembelian rumah.

Syarat Pencairan Sebagian JHT 10% dan 30%

Pencairan 10% dapat dilakukan untuk keperluan umum, sementara pencairan 30% hanya diperuntukkan untuk pembelian rumah secara tunai atau melalui skema kredit. Namun, syarat utama yang harus dipenuhi adalah masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Berikut ini dokumen yang harus disiapkan:

Untuk pencairan 10%:

* Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

* KTP atau identitas lain

* NPWP (wajib jika saldo di atas Rp50 juta)

Untuk pencairan 30% pembelian rumah tunai:

* Kartu Peserta BPJS

* KTP

* NPWP (jika ada dan saldo JHT di atas Rp50 juta)

* Dokumen pembelian rumah (PPJB atau AJB)

Untuk pencairan 30% pembelian rumah kredit:

* Kartu Peserta dan KTP

* NPWP (jika ada)

* Dokumen kredit rumah: perjanjian pinjaman, surat penawaran kredit, bukti standing instruction, dan nomor rekening

* Jika rumah atas nama pasangan, sertakan KTP pasangan dan surat pernyataan kepemilikan

Kriteria Pencairan Penuh Saldo JHT

Sementara itu, pencairan penuh saldo JHT hanya bisa dilakukan jika peserta memenuhi salah satu dari kondisi berikut:

* Berusia 56 tahun atau memasuki usia pensiun

* Mengalami PHK

* Mengundurkan diri

* Cacat total tetap

* Meninggal dunia

* Menjadi Warga Negara Asing dan meninggalkan Indonesia secara permanen

* Berstatus BPU (Bukan Penerima Upah) dan berhenti usaha

Cara Mencairkan JHT: Online dan Lewat Aplikasi JMO

Pencairan dapat dilakukan melalui situs resmi Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id (https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/) atau menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang tersedia di Play Store dan App Store.

Langkah klaim lewat situs Lapakasik:

1. Masuk ke portal layanan

2. Isi data pribadi (NIK, nama, nomor kepesertaan)

3. Unggah dokumen (maksimal 6MB) dan foto selfie

4. Simpan pengajuan

5. Terima jadwal wawancara online via email

6. Ikuti video call verifikasi

7. Saldo dikirim ke rekening peserta

Langkah klaim lewat aplikasi JMO:

1. Buka aplikasi dan login

2. Pilih menu Jaminan Hari Tua

3. Klik Klaim JHT

4. Pastikan semua syarat telah terpenuhi

5. Isi data, sebab klaim, unggah foto selfie

6. Masukkan data NPWP dan rekening

7. Konfirmasi dan ajukan klaim

Proses pencairan melalui aplikasi JMO umumnya membutuhkan waktu 1–3 hari kerja.

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan 12,5 juta pekerja informal (BPU) bisa terlindungi program jaminan sosial hingga 2026. Saat ini, perlindungan telah menjangkau sekitar 6,5 juta pekerja informal. (*/Whd)

Tags: Aplikasi JMOBPJS KetenagakerjaanSaldo JHT CairSyarat dan cara pencairanTanpa Resign
Share8Send

Related Posts

Wali Kota Bontang Hadiri Penyerahan Santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa (Prokompim)

Wali Kota Bontang Hadiri Penyerahan Santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa

by Redaksi Cuitan Kaltim
Maret 19, 2025
0
51

BONTANG - Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menghadiri kegiatan Safari Ramadan sekaligus penyerahan santunan jaminan kematian dan beasiswa kepada ahli...

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bontang

Kelurahan Api-api Miliki 2.758 Orang Pekerja Rentan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan: Untuk Bontang 36.777

by Redaksi Cuitan Kaltim
September 24, 2024
0
113

BONTANG - Pemerintah kota (Pemkot) Bontang melalui Kelurahan Api-api mensosialisasikan data yang terdaftar pekerja rentan sebanyak 2.758 orang. Hal ini...

Next Post
Gedung perusahaan apple (ist)

Apple Tantang Dominasi Google, Kembangkan Mesin Jawaban Mirip ChatGPT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

Maret 11, 2025
Konfirensi pers orang tua korban di dampingi kuasa hukum (Ist)

Fakta Kematian Tahanan Lapas, Ini Keterangan Kuasa Hukum Korban

Maret 13, 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

November 8, 2024
Ilustrasi panen padi

Kaltim Siap Jadi Lumbung Pangan Nasional, Garap 13.973 Hektare Lahan Rawa

Juni 14, 2025
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Salah satu koleksi barang mewah Ahmad Sahroni yang di jarah warga saat demo

Viral Rumah Pejabat Dijarah Warga, Begini Penjelasan Gus Nadir dan Tegaskan Penjarahan Saat Kerusuhan adalah Haram

Agustus 31, 2025
Ilustrasi 5 Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan oleh Partainya. (Ist)

Gejolak Disenayan: Lima Anggota DPR RI Resmi Dinonaktifkan Serentak

Agustus 31, 2025
Curi Motor di Teras Rumah Orang, Pria Diamakan Polres Bontang

Curi Motor di Teras Rumah Orang, Pria Diamakan Polres Bontang

Agustus 31, 2025
Polres Bontang Ungkap Residivis Kasus Curanmor dan Diamankan

Polres Bontang Ungkap Residivis Kasus Curanmor dan Diamankan

Agustus 31, 2025

Popular News

  • Polda Kaltim amankan pelaku peredaran narkoba di Samarinda

    Ditresnarkoba Polda Kaltim Ungkap Peredaran Narkoba di Samarinda, Ini Sejumlah Barang Bukti

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Polres Kukar Ungkap Kronologis Dua Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Kasus Guru Mengaji di Kutai Timur: 7 Anak Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual, Baru 2 Melapor

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • CRV Tergelincir di Turunan, Tabrak Dump Truk, Begini Keterangan Polres Kutim

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Pelaku Pengedar Narkoba di Kutim Dilimpahkan ke Kejari, Begini Harapan Kapolres

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang