JAKARTA – Pekerja aktif kini bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan.
Namun pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian, yakni sebesar 10% atau 30%, sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
JHT sendiri merupakan program jaminan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan saat peserta memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau tidak bekerja lagi.
Meski demikian, peserta aktif tetap diperbolehkan mencairkan sebagian saldo untuk keperluan tertentu seperti pembelian rumah.
Syarat Pencairan Sebagian JHT 10% dan 30%
Pencairan 10% dapat dilakukan untuk keperluan umum, sementara pencairan 30% hanya diperuntukkan untuk pembelian rumah secara tunai atau melalui skema kredit. Namun, syarat utama yang harus dipenuhi adalah masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Berikut ini dokumen yang harus disiapkan:
Untuk pencairan 10%:
* Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
* KTP atau identitas lain
* NPWP (wajib jika saldo di atas Rp50 juta)
Untuk pencairan 30% pembelian rumah tunai:
* Kartu Peserta BPJS
* KTP
* NPWP (jika ada dan saldo JHT di atas Rp50 juta)
* Dokumen pembelian rumah (PPJB atau AJB)
Untuk pencairan 30% pembelian rumah kredit:
* Kartu Peserta dan KTP
* NPWP (jika ada)
* Dokumen kredit rumah: perjanjian pinjaman, surat penawaran kredit, bukti standing instruction, dan nomor rekening
* Jika rumah atas nama pasangan, sertakan KTP pasangan dan surat pernyataan kepemilikan
Kriteria Pencairan Penuh Saldo JHT
Sementara itu, pencairan penuh saldo JHT hanya bisa dilakukan jika peserta memenuhi salah satu dari kondisi berikut:
* Berusia 56 tahun atau memasuki usia pensiun
* Mengalami PHK
* Mengundurkan diri
* Cacat total tetap
* Meninggal dunia
* Menjadi Warga Negara Asing dan meninggalkan Indonesia secara permanen
* Berstatus BPU (Bukan Penerima Upah) dan berhenti usaha
Cara Mencairkan JHT: Online dan Lewat Aplikasi JMO
Pencairan dapat dilakukan melalui situs resmi Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id (https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/) atau menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang tersedia di Play Store dan App Store.
Langkah klaim lewat situs Lapakasik:
1. Masuk ke portal layanan
2. Isi data pribadi (NIK, nama, nomor kepesertaan)
3. Unggah dokumen (maksimal 6MB) dan foto selfie
4. Simpan pengajuan
5. Terima jadwal wawancara online via email
6. Ikuti video call verifikasi
7. Saldo dikirim ke rekening peserta
Langkah klaim lewat aplikasi JMO:
1. Buka aplikasi dan login
2. Pilih menu Jaminan Hari Tua
3. Klik Klaim JHT
4. Pastikan semua syarat telah terpenuhi
5. Isi data, sebab klaim, unggah foto selfie
6. Masukkan data NPWP dan rekening
7. Konfirmasi dan ajukan klaim
Proses pencairan melalui aplikasi JMO umumnya membutuhkan waktu 1–3 hari kerja.
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan 12,5 juta pekerja informal (BPU) bisa terlindungi program jaminan sosial hingga 2026. Saat ini, perlindungan telah menjangkau sekitar 6,5 juta pekerja informal. (*/Whd)