Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
Home Kesehatan

Tanpa Resign, Saldo JHT Bisa Cair! Ini Syarat dan Cara Resminya Lewat BPJS dan Aplikasi JMO

by Redaksi Cuitan Kaltim
Agustus 5, 2025
in Kesehatan, Lifestyle, Nasional, Teknologi, Umum
0
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (ist)

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (ist)

20
SHARES
47
VIEWS
Share on Facebook

JAKARTA – Pekerja aktif kini bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan.

Namun pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian, yakni sebesar 10% atau 30%, sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

JHT sendiri merupakan program jaminan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan saat peserta memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau tidak bekerja lagi.

Meski demikian, peserta aktif tetap diperbolehkan mencairkan sebagian saldo untuk keperluan tertentu seperti pembelian rumah.

Syarat Pencairan Sebagian JHT 10% dan 30%

Pencairan 10% dapat dilakukan untuk keperluan umum, sementara pencairan 30% hanya diperuntukkan untuk pembelian rumah secara tunai atau melalui skema kredit. Namun, syarat utama yang harus dipenuhi adalah masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Berikut ini dokumen yang harus disiapkan:

Untuk pencairan 10%:

* Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

* KTP atau identitas lain

* NPWP (wajib jika saldo di atas Rp50 juta)

Untuk pencairan 30% pembelian rumah tunai:

* Kartu Peserta BPJS

* KTP

* NPWP (jika ada dan saldo JHT di atas Rp50 juta)

* Dokumen pembelian rumah (PPJB atau AJB)

Untuk pencairan 30% pembelian rumah kredit:

* Kartu Peserta dan KTP

* NPWP (jika ada)

* Dokumen kredit rumah: perjanjian pinjaman, surat penawaran kredit, bukti standing instruction, dan nomor rekening

* Jika rumah atas nama pasangan, sertakan KTP pasangan dan surat pernyataan kepemilikan

Kriteria Pencairan Penuh Saldo JHT

Sementara itu, pencairan penuh saldo JHT hanya bisa dilakukan jika peserta memenuhi salah satu dari kondisi berikut:

* Berusia 56 tahun atau memasuki usia pensiun

* Mengalami PHK

* Mengundurkan diri

* Cacat total tetap

* Meninggal dunia

* Menjadi Warga Negara Asing dan meninggalkan Indonesia secara permanen

* Berstatus BPU (Bukan Penerima Upah) dan berhenti usaha

Cara Mencairkan JHT: Online dan Lewat Aplikasi JMO

Pencairan dapat dilakukan melalui situs resmi Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id (https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/) atau menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang tersedia di Play Store dan App Store.

Langkah klaim lewat situs Lapakasik:

1. Masuk ke portal layanan

2. Isi data pribadi (NIK, nama, nomor kepesertaan)

3. Unggah dokumen (maksimal 6MB) dan foto selfie

4. Simpan pengajuan

5. Terima jadwal wawancara online via email

6. Ikuti video call verifikasi

7. Saldo dikirim ke rekening peserta

Langkah klaim lewat aplikasi JMO:

1. Buka aplikasi dan login

2. Pilih menu Jaminan Hari Tua

3. Klik Klaim JHT

4. Pastikan semua syarat telah terpenuhi

5. Isi data, sebab klaim, unggah foto selfie

6. Masukkan data NPWP dan rekening

7. Konfirmasi dan ajukan klaim

Proses pencairan melalui aplikasi JMO umumnya membutuhkan waktu 1–3 hari kerja.

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan 12,5 juta pekerja informal (BPU) bisa terlindungi program jaminan sosial hingga 2026. Saat ini, perlindungan telah menjangkau sekitar 6,5 juta pekerja informal. (*/Whd)

Tags: Aplikasi JMOBPJS KetenagakerjaanSaldo JHT CairSyarat dan cara pencairanTanpa Resign
Share8Send

Related Posts

Wali Kota Bontang Hadiri Penyerahan Santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa (Prokompim)

Wali Kota Bontang Hadiri Penyerahan Santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa

by Redaksi Cuitan Kaltim
Maret 19, 2025
0
51

BONTANG - Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menghadiri kegiatan Safari Ramadan sekaligus penyerahan santunan jaminan kematian dan beasiswa kepada ahli...

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bontang

Kelurahan Api-api Miliki 2.758 Orang Pekerja Rentan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan: Untuk Bontang 36.777

by Redaksi Cuitan Kaltim
September 24, 2024
0
113

BONTANG - Pemerintah kota (Pemkot) Bontang melalui Kelurahan Api-api mensosialisasikan data yang terdaftar pekerja rentan sebanyak 2.758 orang. Hal ini...

Next Post
Gedung perusahaan apple (ist)

Apple Tantang Dominasi Google, Kembangkan Mesin Jawaban Mirip ChatGPT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kepala Dinas Dugcapil Bontang, Budiman

Popular News

  • Akitivitas diduga tambang ilegal di RT 01, Kelurahan Kanaan

    Usaha Warga Rusak, Debu dan Banjir Diduga Akibat Tambang Ilegal di Bontang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Peserta MTQ Bontang Utara Keluhkan Perbedaan Hadiah antar Kecamatan

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Syafruddin Desak Cabut Izin 13 Perusahaan Tambang Penikmat Solar Subsidi, Termasuk PT Pama

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Tambang di Kanaan Bontang Tuai Protes, Warga Sempat Bersitegang

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kapolsek Bontang Barat Pastikan Tambang Ilegal di Kanaan Ditutup Sementara

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

Maret 11, 2025
Konfirensi pers orang tua korban di dampingi kuasa hukum (Ist)

Fakta Kematian Tahanan Lapas, Ini Keterangan Kuasa Hukum Korban

Maret 13, 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

November 8, 2024
MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

September 17, 2025
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
DPD RI Andi Sofyan Hasdam, Wali Kota Neni dan Ketua DPRD Bontang kuncurkan anggran beasiwa

Tak Ada Lagi yang Putus Kuliah, Pemkot Bontang Biayai UKT Rp13 Miliar

Oktober 15, 2025
Polsek Anggana turun langsung dilokasi kebakaran MTs Miftahul Ulum

Polres Kukar Ungkap Sejumlah Ruangan Terbakar di MTs Miftahul Ulum

Oktober 15, 2025
"Polres Kukar Ungkap Sabu Disembunyikan dalam Karton Makanan

Polres Kukar Ungkap Sabu Disembunyikan dalam Karton Makanan

Oktober 15, 2025
Situasi pembagian bantuan perlengkapan sekolah kepada siswa oleh, wali kota, Neni, Wakil DPRD Provinsi Kaltim Shemy, Wakil Ketua DPRD Bontang

Hadiah HUT ke-26 Bontang: Siswa Dapat Seragam, Sepatu, dan Tablet

Oktober 15, 2025

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang