SAMARINDA – Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) kembali melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kaltim, Jumat (21/3/2025).
Mereka menolak revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang RUU TNI yang dianggap memperbolehkan TNI aktif masuk ke ranah sipil.
Humas Aliansi Mahakam, Fathur Rahmat, pasal 47 ayat 2 RUU TNI yang memperbolehkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga negara, dianggap mencederai amanat reformasi tahun 1998.
“Kami khawatir jika TNI masuk ke ranah sipil, maka demokrasi yang telah kita capai akan terancam,” ujar Fathur.
Aliansi Mahakam menuntut beberapa hal, antara lain:
1. Menolak RUU TNI
2. Menyetujui RUU Perampasan Aset
3. Menolak Efisiensi Anggaran
4. Mengusut tuntas kasus pembunuhan Muara Kate. (***)