SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
Penetapan ini tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kaltim Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025.
Penentuan UMK 2026 dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi ketenagakerjaan, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Berau ditetapkan sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Timur, yakni sebesar Rp4.391.337,55 per bulan.
Sementara UMK terendah berada di Kabupaten Paser dengan nilai Rp3.776.998,06.
Kabupaten Mahakam Ulu sebenarnya memiliki upah terendah, namun karena belum memiliki UMK tersendiri, daerah tersebut mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim sebesar Rp3.763.431.
Berikut rincian UMK 10 kabupaten/kota di Kaltim tahun 2026:
Berau: Rp4.391.337,55
Penajam Paser Utara: Rp4.181.134,00
Kutai Barat: Rp4.231.617,40
Kutai Timur: Rp4.067.436,00
Samarinda: Rp3.983.882,00
Kutai Kartanegara: Rp3.991.797,00
Balikpapan: Rp3.856.694,43
Bontang: Rp3.799.480,00
Paser: Rp3.776.998,06
Selain UMK, Pemprov Kaltim juga menetapkan UMSK 2026 untuk sejumlah sektor strategis.
Kota Bontang mencatat UMSK tertinggi, terutama pada sektor industri kimia dasar dan pertambangan gas alam, dengan upah mencapai Rp4.975.637 per bulan.
Sementara di Samarinda, sektor konstruksi dan industri kayu memperoleh UMSK di atas UMK, dengan kisaran Rp4,04 juta hingga Rp4,22 juta.
Diketahui, UMK dan UMSK 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di masing-masing wilayah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/Red)


















