PPU – Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara menangkap IR (32), pelaku penyerangan bersenjata tajam terhadap FR (35) di sebuah warung makan di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Selasa (05/08/25).
Kejadian bermula ketika IR tiba-tiba mendatangi FR yang sedang makan dan langsung menyerangnya dengan parang tanpa alasan yang jelas, mengakibatkan korban menderita luka serius di paha kanan dan kiri, bagian belakang tubuh, serta dahi.
Masyarakat sekitar yang menyaksikan kejadian itu segera memberikan pertolongan pertama sekaligus melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara menjelaskan bahwa motif utama pelaku diduga kuat karena masalah pribadi dengan korban.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah dan sebilah parang Malaysia sepanjang 69,5 cm.
Pelaku saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum dengan dua pasal ancaman, yaitu Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal yang bisa menjeratnya dengan hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjutnya,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas segala bentuk kriminalitas sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil hukum ke tangan sendiri.
“Kami harap warga jangan main hakim sendiri,” pungkasnya. (*/Red)