BONTANG – Sebanyak 136 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang menerima Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal Tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, satu orang dinyatakan bebas langsung.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data per 15 Desember 2025, jumlah Warga Binaan di Lapas Bontang tercatat sebanyak 1.760 orang, terdiri dari 1.693 narapidana dan 67 tahanan.
Sementara itu, Warga Binaan yang beragama Katolik dan Protestan berjumlah 162 orang, dengan rincian 160 narapidana dan 2 tahanan.
Dari 136 Warga Binaan penerima remisi, sebanyak 135 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) dan 1 orang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau bebas langsung.
Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi didominasi oleh kasus narkotika sebanyak 71 orang, disusul perlindungan anak 38 orang, pencurian 8 orang, sajam 5 orang, penggelapan 4 orang, penganiayaan 2 orang, penipuan 2 orang, serta lain-lain 3 orang.
Sementara berdasarkan besaran remisi yang diterima, rinciannya meliputi 15 hari sebanyak 19 orang, 1 bulan 16 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 21 orang, dan 2 bulan sebanyak 2 orang.
Namun demikian, masih terdapat 24 Warga Binaan yang belum mendapatkan remisi.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya tidak memenuhi syarat substantif karena masih memiliki sisa perkara sebelumnya sebanyak 4 orang.
Kemudian, belum mengikuti program pembinaan minimal enam bulan sesuai UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebanyak 5 orang.
Serta keterlambatan administrasi yang direkomendasikan untuk diusulkan kemudian sebanyak 14 orang, dan satu orang dengan vonis seumur hidup.
Staf Registrasi Lapas Bontang, M. Ricky Rizaldin, yang mewakili Kepala Lapas Bontang menyampaikan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah berkomitmen mengikuti pembinaan dengan baik.
“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku positif selama menjalani masa pidana,” pungkasnya, Kamis 25 Desember 2025. (*/Ayb)


















