BONTANG – Polres Bontang telah menghentikan penyelidikan terkait kematian narapidana Daus di Lapas Kelas IIA Bontang.
Keputusan ini diambil setelah keluarga korban mencabut laporan yang sebelumnya telah diajukan.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto penyelidikan dihentikan karena tidak ada laporan yang dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan penyelidikan.
“Kami tidak dapat melanjutkan penyelidikan tanpa adanya laporan dari pihak keluarga,” katanya, Sabtu 29 Maret 2025.
Sebelumnya, Polres Bontang telah memeriksa 22 saksi, termasuk petugas lapas, warga binaan, dan pihak keluarga. Namun, setelah keluarga korban mencabut laporan, penyelidikan tidak dapat dilanjutkan.
“Tangal 23 Maret lalu keluarga cabutkan laporanya,” jelasnya.
Kematian Daus memicu dugaan adanya penganiayaan setelah video jenazahnya yang memperlihatkan luka lebam beredar di media sosial.
Namun, berdasarkan laporan medis dari rumah sakit, Daus mengidap tiga penyakit serius, yakni tuberkulosis (TBC), gangguan hati, dan gangguan ginjal.
“Kami telah melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan,” ujarnya
“Namun, karena tidak ada laporan yang dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan penyelidikan, kami terpaksa menghentikan penyelidikan.” pungkasnya. (**/A)