SAMARINDA – Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi kepada 36 perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur.
Dirjen Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa sanksi berupa penghentian sementara diberikan karena
“Perusahaan tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya dikutip dari katakaltim.
Menurut Tri, kewajiban tersebut sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018, yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan jaminan atas reklamasi dan pemulihan lingkungan tambang.
“Meskipun perusahaan diberhentikan sementara, mereka tetap wajib mengelola dan memelihara lingkungan di area tambang,” tambahnya.
Sanksi akan dicabut jika perusahaan sudah menyerahkan dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan, dengan tenggat hingga tahun 2025.
“Secara otomatis sanksi akan batal jika dokumen reklamasi telah lengkap dan jaminan sudah diserahkan,” ujar Tri.
Berikut daftar 36 perusahaan di Kaltim yang disanksi:
1. CV Ayu Wulan Lestari
2. CV Gudang Hitam Prima
3. CV Karya Putra Bersama
4. CV Mangkuradaja
5. CV Muhammad Haikal
6. CV Rahmat
7. CV Rahmat Nikmat
8. Koperasi Banua Bersama
9. Koperasi Pertambangan Mupakat Taka
10. Koperasi Pertanian Amanah Bersama
11. KSU Cipta Karya Tani
12. KSU Gelinggang Mandiri
13. KSU Karya Desa
14. KSU Putra Mahakam Mandiri
15. KSU Tana Danum Taka
16. KUD Padat Karya
17. PT Alam Surya
18. PT Ayus Putra Perkasa
19. PT Borneo Indo Mineral
20. PT Bramudana
21. PT Dian Jaya Artha
22. PT Energi Cahaya Industritama
23. PT Jaya Mineral
24. PT Kevindo Ratu Mineral
25. PT Lunto Bioenergi Prima
26. PT Megatama Power Engineering
27. PT Mitra Energi Agung
28. PT Mitra Handayani Sejahtera
29. PT Mitramega Ocean Global Indonesia
30. PT Multi Sarana Perkasa
31. PT Pelita Makmur Sejahtera
32. PT Sela Bara
33. PT Sentosa Bara Jaya Utama
34. PT Surya Cipta Mahakam
35. PT Tambang Mulia
36. PT Zefina Bara Energi
Secara nasional, sebanyak 190 perusahaan tambang disanksi. Di Kalimantan, selain Kaltim, ada Kalsel 4 perusahaan, Kalteng 26 dan Kaltara 1. (*/Red)