BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar kasus korupsi pengadaan rice processing unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan (Distan) Kutai Timur (Kutim) tahun anggaran 2024.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyelamatkan uang negara senilai Rp7 miliar dari total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10,8 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyatakan, pengadaan RPU yang berlangsung sejak Maret 2024 hingga Desember 2024 ini telah diwarnai oleh dugaan penyelewengan.
Polisi telah memeriksa 37 saksi, termasuk pejabat Pemkab Kutim, penyedia rekanan, hingga beberapa ahli pengadaan dan keuangan.
Berdasarkan penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah DB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ: Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan BR: Penyedia barang
“Kami telah mengamankan uang tunai sebesar Rp7 miliar, 9 ponsel, dan 2 komputer sebagai barang bukti,” kata Bambang dalam konferensi pers, Rabu 3 Desember 2025.
Menurut Bambang, ketiga tersangka melakukan berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan RPU, mulai dari pemilihan penyedia yang tidak tepat, hingga barang yang diterima tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
Para tersangka pun dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
“Pasti akan terus mendalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tambahnya. (*/Red)


















