KUTIM – Kejaksaan Negeri Kutai Timur menetapkan inisial J, selaku Kaur Keuangan Desa Bumi Etam periode 2019 hingga Juli 2025, sebagai tersangka.

Dia ditetapkan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDES Desa Bumi Etam Tahun Anggaran 2024.
“Pada hari ini, kami menetapkan saudari J sebagai tersangka” kata Michael Antonius, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kutim, dalam keterangannya, Rabu 5 November 2025.
Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, yang terdiri dari perangkat Desa Bumi Etam dan Pejabat Kecamatan Kaubun, serta dua orang ahli.
“Sudah memeriksa 30 saksi dan dua orang ahli untuk memastikan fakta hukum,” ujarnya.
Kasus bermula pada tahun 2024, saat Desa Bumi Etam mengelola APBDES sebesar Rp 10,428 miliar.
Salah satu kegiatan yang bermasalah adalah pengadaan 15 motor untuk RT dengan anggaran Rp 332,7 juta.
“Dana untuk pengadaan motor tersebut telah dicairkan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” jelasnya.
Selain itu, dari tanggal 21 Januari hingga 13 Februari 2025, tersangka melakukan penarikan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 dengan memalsukan tanda tangan kepala desa pada cek pencairan.
“Saudari J memalsukan tanda tangan kepala desa untuk mengambil dana SILPA,” terangnya.
Jumlah dana SILPA yang ditarik mencapai Rp 1,769 miliar, ditambah pajak sebesar Rp 344,9 juta, sehingga total kerugian negara mencapai Rp 2,114 miliar.
“Total dana yang digunakan tersangka mencapai lebih dari dua miliar rupiah,” bebernya.
Michael Antonius menjelaskan, uang tersebut digunakan tersangka untuk bermain aplikasi pengganda uang, sehingga habis seluruhnya.
“Uang itu habis dipakai tersangka untuk bermain aplikasi pengganda uang,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Jaksa Penyidik akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kutai Timur.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari sebagai langkah penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*/Ainun)


















