KUKAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat keras daftar G di Kecamatan Tenggarong.
Seorang perempuan berinisial GD (53) ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 17.50 Wita.
Informasi penangkapan ini berawal dari laporan warga. Warga menyebut sering melihat aktivitas transaksi obat keras jenis Double L di kawasan tersebut.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar.
Tim dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Suyoko.
Penyelidikan berjalan sejak Minggu (30/11).
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang perempuan dengan ciri tertentu.
Perempuan itu disebut kerap melakukan transaksi mencurigakan.
Setelah memastikan keberadaan target, polisi bergerak cepat.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah panggung di tepi sungai.
Saat penggerebekan, tersangka ditemukan di dalam rumah.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan. Dari lokasi, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 0,41 gram.
Selain itu, polisi menemukan 999 butir obat keras Double L. Petugas juga menyita tiga bendel plastik klip.
Ikut diamankan satu set alat hisap sabu (bong dan pipet kaca). Terdapat pula sedotan takar, korek api gas, satu ponsel, tiga dompet kain.
Uang tunai Rp 10.000 juga diamankan sebagai barang bukti.
Tersangka langsung dibawa ke Polres Kutai Kartanegara.
Penyidik kini mendalami peran tersangka dan kemungkinan jaringan lain.
GD dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka juga dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2)-(3) Jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, menegaskan komitmen pemberantasan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika dan obat keras ilegal. Setiap informasi dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (*/Red)

















