BONTANG – Peredaran rokok ilegal yang masih mudah ditemukan di sejumlah wilayah Kota Bontang kembali menuai sorotan.
Di tengah maraknya penjualan rokok tanpa pita cukai maupun yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan.
Dengan begitu, Satpol PP Kota Bontang menegaskan posisinya sebagai penegak peraturan daerah (Perda).
Kepala Satpol PP Kota Bontang, Eddy Forestwanto mengatakan, secara prinsip tugas utama lembaganya adalah menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
Sementara itu, penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai merupakan kewenangan instansi teknis yang ditunjuk pemerintah pusat, yakni Bea Cukai.
“Pada prinsipnya Satpol PP itu menegakkan Perda. Terkait dengan hal itu, kami kembalikan lagi kepada pemangku kepentingan yang berwenang,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, keberadaan rokok ilegal memang menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian karena berpotensi merugikan penerimaan negara.
Kata dia, dalam aspek penegakan hukum, Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran cukai.
“Penindakan pelanggaran cukai merupakan kewenangan Bea Cukai sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Satpol PP tidak memiliki kewenangan menyita atau memproses rokok ilegal,” katanya.
Namun, Eko menegaskan bahwa akan tetap lakukan tindakan ketika penjualan rokok ilegal melanggar Perda ketertiban umum.
“Tetap akan di tindak jika berjualan di trotoar atau atau fasilitas umum” tegasnya.
Untuk penindakan Cukai, Satpol PP siap mendukung operasi terpadu bersama Bea Cukai dan instansi terkait.
“Hanya mengimbau warga, agar tidak membeli rokok ilegal karena dapat merugikan negara maupun kesehatan,” pungkasnya. (*/Niwil)

















