KUKAR – Upaya licik seorang pria untuk menyembunyikan sabu di dalam kotak rokok akhirnya gagal total.
AA (45), warga Desa Sidomulyo, harus pasrah saat aparat Polsek Tabang meringkusnya di pinggir jalan, Sabtu (2/5/2026).
Penangkapan ini bukan tanpa alasan. Warga sebelumnya sudah lama resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kapolsek Tabang, IPTU Yohan Lihu, mengungkapkan, pihaknya segera menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, pada sekitar pukul 17.00 WITA, petugas yang tengah patroli mencurigai gerak-gerik AA di Jalan Poros Sungai Lunuk, RT 01.
Berdiri di pinggir jalan dengan sikap gelisah, pria tersebut langsung dihampiri petugas.
Kecurigaan polisi terbukti. Saat digeledah, dari saku celana belakangnya ditemukan kotak rokok merek Ale.
Namun isinya bukan sekadar rokok, melainkan dua paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, tersimpan rapi dalam lipatan kertas merah dan pipet plastik hitam.
Dengan berat bruto 1,1 gram, barang haram itu menjadi bukti kuat yang tak bisa dibantah.
“Terduga AA tidak berkutik saat diamankan, dan mengakui kepemilikan sabu tersebut,” ungkapnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Infinix serta pakaian yang dikenakan pelaku saat penangkapan.
Kini, AA harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika atau Pasal 609 KUHP terbaru.
“Pelaku saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*/MH)

















