BONTANG – Peredaran rokok ilegal di Kota Bontang kembali menjadi sorotan. Meski berbagai operasi dan sosialisasi terus dilakukan.
Di mana, produk rokok tanpa pita cukai atau yang diduga ilegal masih dengan mudah ditemukan di sejumlah warung hingga jalur distribusi lainnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki kewenangan utama dalam mengawasi barang kena cukai.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang, Rida Budi Santoso, mengakui peredaran rokok ilegal hingga kini masih ditemukan di lapangan.
Menurutnya, berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari edukasi kepada masyarakat hingga operasi penindakan secara rutin.
“Sudah melakukan berbagai cara. Selain edukasi kepada masyarakat, kami juga rutin melakukan operasi cukai. Bahkan sebelum libur panjang kemarin, tim turun selama satu minggu penuh dan menemukan beberapa barang yang kemudian diamankan,” ujarnya Kamis (4/6/2026).
Dia menjelaskan, sejak Januari hingga pertengahan tahun 2026, pihaknya telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap temuan rokok ilegal. Namun, peredarannya belum bisa dihentikan sepenuhnya.
Salah satu kendala yang dihadapi, kata dia, adalah keterbatasan personel pengawasan.
“Unit pengawasan kami hanya sembilan orang. Sementara wilayah yang harus diawasi cukup luas. Karena itu, pasti membutuhkan informasi dari masyarakat apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal,” katanya.
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan rokok ilegal masih relatif mudah ditemukan.
Bahkan, dalam operasi rutin yang dilakukan hampir setiap bulan, petugas mengaku nyaris selalu menemukan pelanggaran.
“Kalau operasi pasti menemukan. Entah satu bungkus, dua bungkus atau lebih. Masih ada saja yang menjual,” ungkap Anang, salah seorang petugas pengawasan Bea Cukai Bontang.
Menurut Anang, tantangan pengawasan kini semakin kompleks seiring berubahnya pola distribusi rokok ilegal.
Salah satu jalur yang dinilai paling sulit diawasi adalah penjualan melalui platform e-commerce.
“Yang sekarang cukup marak melalui e-commerce. Tantangannya, barang yang dikirim sering tidak sesuai dengan keterangan. Misalnya diberitahukan sebagai suvenir atau barang lain, padahal setelah diperiksa isinya rokok,” jelasnya.
Praktik tersebut membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit karena identitas pengirim maupun penerima kerap tidak sesuai dengan data sebenarnya.
Meski telah menjalin kerja sama dengan perusahaan jasa pengiriman dan marketplace, Anang mengakui para pelaku terus mengembangkan berbagai modus baru.
“Modusnya sangat dinamis. Itu yang menjadi tantangan terbesar bagi kami saat ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai juga menyoroti tingginya minat masyarakat terhadap rokok ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan produk resmi.
Rida menilai, peredaran rokok ilegal tidak hanya dipicu oleh keberadaan pemasok, tetapi juga tingginya permintaan dari konsumen.
“Kalau dalam prinsip ekonomi, di mana ada demand, pasti ada supply. Karena itu kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal,” pungkasnya.
Diketahui, Bea Cukai Bontang mencatat telah melaksanakan hampir 20 kali operasi sepanjang 2026, baik operasi rutin maupun yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. (*/Niwil)
















