KUTIM – Warga Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, dikejutkan oleh peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang berujung fatal pada Minggu sore, 4 Januari 2026.
Seorang perempuan berinisial H (24) meninggal dunia setelah mengalami serangan di sebuah toko pakaian di Jalan Poros SP 2.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WITA. Korban diketahui merupakan istri dari terduga pelaku berinisial RAI (29).
Aparat kepolisian memastikan bahwa pelaku telah diamankan tidak lama setelah kejadian berlangsung.
Kepala Kepolisian Resor Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, membenarkan adanya kasus tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Polsek Muara Wahau.
Ia menyampaikan penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
“Pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti. Saat ini penyidik masih mendalami motif serta kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal,” ujar Fauzan saat dimintai keterangan pada Minggu malam.
Berdasarkan informasi sementara dari penyidik, dugaan awal mengarah pada persoalan rumah tangga yang dipicu rasa cemburu.
Pelaku disebut mencurigai korban memiliki hubungan dengan pria lain setelah korban tidak pulang ke rumah selama dua hari.
Kapolsek Muara Wahau, IPTU Sumartono, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban sedang berada di dalam toko bersama seorang rekan kerja.
Terduga pelaku datang dan mengajak korban berbicara, yang kemudian berujung pada pertengkaran di dalam area toko yang saat itu masih beroperasi.
“Terjadi adu argumen terkait keberadaan korban dalam beberapa hari terakhir. Situasi kemudian tidak terkendali,” kata Sumartono.
Polisi mengungkapkan bahwa pelaku membawa senjata tajam yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya.
Dalam kondisi emosi, pelaku melakukan penyerangan yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal di lokasi kejadian.
Petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan, pakaian yang dikenakan pelaku, serta barang pribadi milik korban.
Jenazah korban telah dibawa ke fasilitas kesehatan setempat untuk keperluan pemeriksaan medis.
Saat ini, terduga pelaku ditahan di Polsek Muara Wahau dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik menjerat pelaku dengan pasal pidana berat terkait kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” pungkasnya. (*/Ainun)

















