JAKARTA – Pergantian pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto ternyata menjadi awal dari babak baru yang mengejutkan.
Hanya sehari setelah dicopot dari jabatannya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya resmi ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelumnya, pada Selasa (2/6/2026), Presiden Prabowo melakukan perombakan total kepemimpinan BGN. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan penunjukan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.
Pemerintah saat itu menyebut pergantian tersebut dilakukan setelah hampir satu setengah tahun evaluasi terhadap kinerja lembaga yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program MBG.
“Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung atas kontribusi mereka membangun fondasi kelembagaan BGN sejak awal berdiri.
Namun, apresiasi itu tak berlangsung lama. Rabu (3/6/2026), Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan Dadan Hindayana (DH), Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026.
Ketiganya sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan dikutip dari detiknews.
Diketahui, kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran, yakni Makan Bergizi Gratis, yang selama ini diproyeksikan sebagai instrumen utama peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. (*/Red)

















