KUTIM – Polres Kutai Timur (Kutim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29,26 gram hasil pengungkapan empat kasus berbeda.
Pemusnahan dilakukan di Auditorium Polres Kutim, Jumat (5/6/2026), sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Timur.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto dan Kapolsek Kongbeng IPTU Samuel Tarihoran.
Turut hadir Kepala BNNK Kutim Risnoto, perwakilan Kejaksaan Negeri Kutim, serta perwakilan Pengadilan Negeri Sangatta.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Resnarkoba IPTU Erwin Susanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi dengan lokasi pengungkapan berbeda.
“Di TKP 1 sabu seberat 8,91 gram, TKP 2 sabu seberat 5,57 gram, TKP 3 sabu seberat 6,78 gram dan TKP 4 di Muara Wahau sabu seberat 8 gram. Total yang kami musnahkan seberat 29,26 gram,” kata Erwin.
Dia menjelaskan, tiga kasus berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Kutim, sedangkan satu kasus lainnya diungkap Polsek Muara Wahau.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial RH, NN, AY dan AP.
“Secara keseluruhan ada empat orang pelaku yang berhasil diamankan dari masing-masing kasus. Kasus-kasus ini terjadi pada Maret hingga Mei 2026,” ujarnya.
Erwin merinci, penangkapan dilakukan pada 5 Maret, dua kasus pada 29 Maret, serta penangkapan terakhir pada 25 Mei 2026.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Selain memusnahkan barang bukti, Polres Kutim juga menyiapkan rilis lanjutan terkait sejumlah kasus narkotika yang berhasil diungkap dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami akan agendakan kembali rilis pada minggu depan. Ada sekitar delapan kasus yang akan dirilis dengan total barang bukti mencapai kurang lebih 500 gram,” pungkasnya. (*/Arya)

















