SAMARINDA – Seorang warga Kota Samarinda, Muhammad Aji Wardana (29), meninggal dunia setelah tenggelam di sebuah lubang bekas tambang batubara yang berada di area konsesi PT Energi Cahaya Industritama (ECI), Sabtu (6/6/2026).
Korban merupakan warga Jalan Al Hasani RT 5, Kelurahan Bantuas, Samarinda. Peristiwa tersebut kembali menyoroti persoalan keselamatan di kawasan bekas tambang di Kalitim.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menyebut Muhammad Aji Wardana sebagai korban ke-53 yang meninggal dunia di lubang bekas tambang di provinsi tersebut.
Organisasi itu menilai kejadian tersebut menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam pengelolaan aktivitas pertambangan.
“Bagi JATAM Kaltim, kematian ini bukan sekadar kecelakaan. Ini adalah bukti nyata kegagalan perusahaan menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tulis organisasi tersebut dalam keterangan resminya yang diterima pada Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan catatan JATAM, korban merupakan orang keempat yang meninggal di area tambang yang dikaitkan dengan PT Energi Cahaya Industritama.
Sebelumnya, seorang anak bernama Nadia Zaskia Putri (10) dilaporkan meninggal akibat tenggelam di lokasi yang sama pada April 2014.
Dua tahun kemudian, pada 8 November 2016, dua remaja, Dias Mahendra (15) dan Edi Kurniawan (15), juga dilaporkan tewas di kawasan tersebut.
JATAM menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan kawasan tambang serta pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
“Empat korban jiwa di satu perusahaan menunjukkan adanya persoalan serius terkait pengelolaan lubang tambang, sistem pengamanan, dan pelaksanaan kewajiban reklamasi pascatambang,” demikian pernyataan JATAM.
Menanggapi insiden terbaru ini, JATAM menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Di antaranya penghentian sementara aktivitas perusahaan hingga investigasi dilakukan, penyelidikan atas dugaan kelalaian, audit terhadap seluruh lubang tambang milik perusahaan, keterbukaan informasi mengenai status reklamasi, serta penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Menurut JATAM, peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur agar keselamatan masyarakat mendapat perhatian yang lebih besar.
“Korban ke-53 ini bukan takdir. Ini adalah konsekuensi dari tata kelola pertambangan yang abai terhadap keselamatan manusia,” tulis JATAM dalam pernyataannya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT Energi Cahaya Industritama terkait meninggalnya Muhammad Aji Wardana maupun tuntutan yang disampaikan oleh JATAM Kalimantan Timur. (*/Red)














