SAMARINDA – Peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) 2026 kembali menjadi momentum refleksi atas dampak aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mencatat sedikitnya 52 orang meninggal dunia akibat tenggelam di lubang bekas tambang yang tidak direklamasi dengan baik. Sebagian besar korban merupakan anak-anak.
Menurut JATAM Kaltim, tingginya jumlah korban menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap perusahaan tambang yang meninggalkan lubang bekas galian tanpa pengelolaan memadai.
“Ini bukan sekadar angka, tetapi nyawa yang hilang akibat pembiaran,” ujar JATAM Kaltim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2026).
Organisasi tersebut menilai berbagai regulasi mengenai reklamasi dan pascatambang sebenarnya telah tersedia, namun pelaksanaannya belum berjalan secara efektif.
Mereka juga mengkritik minimnya langkah tegas yang diambil pemerintah daerah terhadap perusahaan yang dinilai lalai menjalankan kewajibannya.
JATAM Kaltim menyoroti kasus terbaru yang menimpa seorang anak berusia sembilan tahun di lubang bekas tambang milik PT Insani Bara Perkasa (IBP) di Samarinda.
Peristiwa itu menambah daftar korban yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan tersebut sejak 2012.
“Tragedi ini seharusnya bisa dicegah jika kewajiban reklamasi dijalankan,” tegasnya.
Menurut JATAM, terus bertambahnya korban jiwa menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur.
Selain aspek keselamatan, mereka juga menyoroti dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan masyarakat di sekitar kawasan tambang.
Dalam momentum Hari Anti Tambang 2026, JATAM Kaltim mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah yang lebih tegas untuk menangani persoalan lubang bekas tambang.
Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:
1. Menetapkan status darurat lubang tambang di Kalimantan Timur.
2. Mencabut izin perusahaan yang terbukti lalai melakukan reklamasi dan menyebabkan korban jiwa.
3. Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh lubang bekas tambang di Kalimantan Timur.
4. Menegakkan hukum terhadap korporasi maupun pihak yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya pembiaran.
5. Memulihkan ruang hidup masyarakat dan mengevaluasi ekspansi industri ekstraktif yang dinilai berdampak terhadap lingkungan.
“Jangan sampai korban terus bertambah akibat kelalaian yang berulang,” tutup JATAM Kaltim. (*/Red)

















