KUTIM – Kasus hilangnya anak 7 tahun di Sangatta Utara yang sempat viral akhirnya terungkap.
Polda Kaltim mengungkap motif dibalik kasus penculikan yang menewaskan bocah tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, setelah mendapat laporan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim dan Polres Kutim, melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan saksi dan menganalisa rekaman CCTV yang berada disekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pengecekan tersebut mengarah pada seorang pelaku berinisial MY (32).
Polisian kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kota Balikpapan dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (2/6/2026) malam dengan dukungan Subdit Jatanras Polda Kalimantan Timur.
“Saat diamankan, korban tidak berada bersama pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memberikan petunjuk lokasi keberadaan korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan,” ujarnya
Berdasarkan petunjuk tersebut tim gabungan menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia.
Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta untuk dilakukan autopsi oleh tim dokter forensik.
“Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Tim forensik juga menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat mati lemas karena masuknya air ke saluran pernapasan,” terangnya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku, jaket ojek online, helm merah, kardus bertuliskan tebusan, serta pakaian yang dikenakan korban.
Kapolda menyebut motif sementara yang terungkap dalam penyelidikan mengarah pada faktor ekonomi dan hasrat seksual.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis terkait penculikan anak, kekerasan seksual, dan pembunuhan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penculikan anak, kekerasan seksual terhadap anak, serta pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tutupnya. (*/Arya)

















