PASER, CUITANKALTIM.COM – Polres Paser mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Seniung Jaya, Kecamatan Paser Belengkong.
Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial S (34) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban terkait aksi pencurian.
Peristiwa itu terjadi di rumah milik keluarga korban yang berada di kawasan Simpang Batu, Desa Seniung Jaya, Kecamatan Paser Belengkong.
Korban baru mengetahui rumahnya dibobol saat pulang dan mendapati kondisi kamar serta lemari pakaian dalam keadaan berantakan.
Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga diketahui hilang. Barang-barang tersebut meliputi kalung emas, cincin emas, gelang emas, uang tunai, celengan berisi uang, serta satu unit laptop Lenovo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp50 juta.
“Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” ujar AKP Yoshimata.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Pada Selasa (9/6/2026), Tim Jatanras menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang mencurigakan sedang menawarkan sebuah laptop.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah bengkel motor di Kecamatan Tanah Grogot sekitar pukul 11.45 Wita.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, uang tunai sebesar Rp2.827.000, dua unit laptop merek Lenovo dan Acer, serta satu buah linggis yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*/Put)
















