Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Kadis Perkim Bontang Tegaskan Usulan Pemanfaatan Lahan Harus Sesuai RTRW, Tak Bisa Terbitkan Rekomendasi Jika Bertentangan

Kadis Perkim Bontang Tegaskan Usulan Pemanfaatan Lahan Harus Sesuai RTRW, Tak Bisa Terbitkan Rekomendasi Jika Bertentangan

by Redaksi Cuitan Kaltim
11 Juni 2026
in Bontang, Umum
0
Saat Rapat di DPRD, Perkim Bontang beberkan soal Pemanfaatan Lahan

Saat Rapat di DPRD, Perkim Bontang beberkan soal Pemanfaatan Lahan. (Dok: Cuitan)

Share on Facebook

BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bontang, Usman, menegaskan seluruh usulan pemanfaatan lahan yang diajukan masyarakat wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.

Ia menegaskan pihaknya tidak dapat mengeluarkan rekomendasi maupun surat apabila usulan tersebut bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Kalau setelah kami overlay dengan RTRW ternyata sesuai, tentu kami keluarkan. Tetapi kalau tidak sesuai, mohon maaf kami tidak bisa mengeluarkan karena tugas kami adalah menjalankan Perda yang berlaku,” ujar Usman, Selasa (9/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi sejumlah aspirasi masyarakat terkait pemanfaatan dan status beberapa kawasan yang dinilai belum sesuai dengan kebutuhan maupun harapan warga.

Menurut Usman, setiap usulan yang masuk melalui kelurahan maupun kecamatan akan diverifikasi terlebih dahulu dan dicocokkan dengan peta RTRW yang berlaku.

Ia menjelaskan, RTRW yang saat ini menjadi acuan pemerintah telah melalui proses panjang, mulai dari pembahasan, harmonisasi hingga konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat.

“RTRW yang berlaku saat ini telah melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai tahapan. Karena itu, kami di Perkimtan berkewajiban menjalankan Perda yang sudah disepakati dan disahkan,” katanya.

Meski demikian, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi apabila terdapat wilayah yang dinilai belum sesuai dengan kondisi lapangan ataupun kebutuhan pemanfaatannya.

Usman menyebut pemerintah secara berkala melakukan peninjauan kembali atau review RTRW. Pada tahapan tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan terkait batas wilayah maupun rencana pemanfaatan kawasan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam revisi kebijakan tata ruang.

“Kalau ada masyarakat yang merasa wilayahnya belum sesuai atau ada usulan pemanfaatan tertentu, ruang untuk menyampaikan itu ada saat proses harmonisasi maupun saat review RTRW dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, Usman juga menyoroti perkembangan sistem administrasi pertanahan yang kini telah memanfaatkan teknologi berbasis titik koordinat dan Global Positioning System (GPS).

Menurutnya, penggunaan sistem tersebut bertujuan meminimalkan sengketa serta tumpang tindih lahan yang selama ini kerap terjadi akibat penetapan batas tanah yang hanya mengandalkan penunjuk fisik di lapangan.

“Sekarang penerbitan dokumen sudah berbasis GPS dan titik koordinat. Ini dilakukan agar batas lahan lebih jelas serta meminimalkan tumpang tindih yang dulu sering terjadi karena data belum berbasis koordinat,” pungkasnya. (*/Niwil)

Post Views: 136
Tags: Pemanfaatan LahanPerkim BontangRTRWUsman
Share6Send

Related Posts

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD kota Bontang

Perkim Bontang Jelaskan Tahapan Peningkatan Tanah Pada Kawasan Tambak

by Redaksi Cuitan Kaltim
11 Juni 2026
0
37

BONTANG, CUITANKALTIM.COM - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bontang Menjelaskan alur peningkatan Surat Tanah. Hal tersebut disampaikan...

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bontang saat rapat di DPRD

Tak Semua Lahan Bisa Dapat SPPFPT, Perkimtan Bontang Wajibkan Cek RTRW dan RDTR

by Redaksi Cuitan Kaltim
10 Juni 2026
0
114

BONTANG - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bontang memperketat proses penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Penggunaan...

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bontang, Usman, saat menghadiri rapat bersama DPRD Bontang.

Infrastruktur Bontang Kuala Cepat Rusak, Perkim Ungkap Penyebab Utamanya

by Redaksi Cuitan Kaltim
3 Juni 2026
0
152

BONTANG - Beban lalu lintas yang terus meningkat disebut menjadi salah satu penyebab infrastruktur di kawasan wisata Bontang Kuala lebih...

Next Post
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD kota Bontang

Perkim Bontang Jelaskan Tahapan Peningkatan Tanah Pada Kawasan Tambak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Kondisi motor pelaku maling Alpukat di BTN PKT Bontang

    Dipergoki Satpam, Maling Alpukat di BTN PKT Bontang Kabur Tinggalkan Motor

    520 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Polres Bontang Pilih Jalur Pembinaan untuk Dua Terduga Perusak Pot Bunga

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Jadwal KM Egon Juni 2026 di Bontang, Catat Tanggal dan Rutenya

    642 shares
    Share 257 Tweet 161
  • Jadwal Kapal Pelni dari Bontang Juni 2026, Simak Keberangkatan KM Egon dan KM Binaiya

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Pot dan Kursi Trotoar Ahmad Yani Bontang Rusak, Diduga Ulah Dua Pemuda Terekam CCTV

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

23 Februari 2026
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD kota Bontang

Perkim Bontang Jelaskan Tahapan Peningkatan Tanah Pada Kawasan Tambak

11 Juni 2026
Saat Rapat di DPRD, Perkim Bontang beberkan soal Pemanfaatan Lahan

Kadis Perkim Bontang Tegaskan Usulan Pemanfaatan Lahan Harus Sesuai RTRW, Tak Bisa Terbitkan Rekomendasi Jika Bertentangan

11 Juni 2026
Anggota DPRD Bontang, Muhammad Sahib,

Marak Rokok Ilegal di Bontang, DPRD Minta Pemkot Ambil Langkah Tegas

11 Juni 2026
Polres Paser datangi rumah Pasutri yang diduga mabok dan resahkan warga

Pasutri Diduga Pengaruh Tuak, Warga Hubungi Polres Paser

11 Juni 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang