BONTANG – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bontang memperketat proses penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Penggunaan Tanah (SPPFPT) guna memastikan setiap penguasaan lahan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus mencegah munculnya sengketa maupun persoalan hukum terkait penggunaan lahan di kemudian hari.
Kepala Dinas Perkimtan Bontang, Usman, menegaskan, setiap permohonan penerbitan SPPFPT harus melalui proses verifikasi menyeluruh, termasuk pengecekan kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang.
“Tujuan utama kami adalah menciptakan tertib administrasi pertanahan. Setiap warga yang menguasai atau memanfaatkan lahan harus memiliki dokumen yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Usman, kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya SK Menteri Kehutanan Nomor 718 Tahun 2014, Perda RTRW Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur, hingga Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.
Ia menjelaskan, RTRW menjadi pedoman utama dalam menentukan fungsi dan peruntukan suatu kawasan, baik untuk permukiman, perdagangan, pendidikan, ruang terbuka hijau, maupun kawasan lindung. Ketentuan tersebut kemudian diperinci melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dalam praktiknya, proses penerbitan SPPFPT tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi.
Perkimtan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan, kemudian melakukan survei lapangan, pengukuran lahan, hingga pencocokan lokasi menggunakan sistem overlay dengan peta RTRW dan RDTR.
“Setelah dilakukan pengukuran, kami overlay dengan RTRW. Jika lokasi yang dimohonkan berada di kawasan lindung atau peruntukannya tidak sesuai, maka surat tersebut tidak dapat diterbitkan,” tegasnya.
Usman mencontohkan, lahan yang berada di kawasan sempadan sungai, daerah resapan air, maupun area yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung tidak bisa memperoleh pengesahan melalui SPPFPT karena bertentangan dengan aturan tata ruang.
Karena itu, ia mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses administrasi pertanahan, termasuk camat dan lurah, agar lebih cermat melakukan verifikasi lapangan sebelum memberikan pengesahan dokumen.
“Kami tidak ingin di kemudian hari muncul klaim kepemilikan pada kawasan resapan air, sempadan sungai, atau area yang memang telah ditetapkan untuk kepentingan publik. Jika itu terjadi, tentu akan menimbulkan persoalan karena tidak sesuai dengan RTRW Kota Bontang,” pungkasnya. (*/Niwil)

















