BONTANG – Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung tanggal 8 Juni, namun akhirnya ditunda.
Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Markas Besar (Mabes) Polri dan berlaku secara nasional hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Purwo Amadi mengatakan, kebijakan penundaan Operasi Patuh tidak hanya berlaku di Bontang, melainkan di seluruh Indonesia.
“Operasi Patuh ditunda berdasarkan surat dari Mabes Polri hingga ada pemberitahuan lebih lanjut,” kata Purwo saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Meski Operasi Patuh 2026 ditunda, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tetap berjalan seperti biasa.
Purwo menjelaskan, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas masih berpotensi dikenai sanksi apabila terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.
“Meski operasi khusus belum digelar, aktivitas pengawasan lalu lintas di wilayah Bontang tetap berlangsung seperti biasa,” katanya.
“Penindakan terhadap pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, baik statis maupun mobile, tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Karena itu, masyarakat diminta tetap mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi perlengkapan berkendara sesuai standar keselamatan.
Selain itu, pengendara juga diimbau untuk selalu membawa dokumen kendaraan saat beraktivitas di jalan raya.
Satlantas Polres Bontang menegaskan keselamatan berlalu lintas tetap menjadi prioritas utama meski Operasi Patuh 2026 belum dilaksanakan.
“Penundaan operasi bukan berarti pengawasan dihentikan atau aturan lalu lintas tidak berlaku,” tutupnya. (*/Niwil)
















