BONTANG – Polres Bontang melalui Satlantas menertibkan knalpot brong, Minggu (1/3/2026).
Sebanyak 7 unit motor diamankan, razia dimulai pukul 00.05 Wita.
Sasar sejumlah ruas utama di Bontang yakni Jalan Arif Rahman Hakim, Ahmad Yani, Jend. Sudirman dan Jalan Cipto Mangunkusumo.
Penertiban dilakukan secara humanis dan edukatif dengan situasi tetap kondusif.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, menegaskan knalpot brong melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan.
“Ini untuk jaga kondusivitas dan keselamatan lalu lintas,” katanya.
“Bisingnya ganggu warga,” sambungnya.
Dia menyebut pelanggaran ini bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3).
“Kami lakukan rutin dan preventif, agar masyarakat tetap nyaman,” pungkasnya.
Polres Bontang mengimbau pengendara gunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan dengan tertib di jalan, aman untuk semua.
“Kalau tidak tertib, pasti kami amankan,” tegasnya. (*/NWL)

















