KUTIM – Kepolisian Resor Kutai Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kutai Timur memusnahkan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2026.
Kegiatan berlangsung di halaman Mako Polres Kutim, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sangatta Utara, Kamis (12/3/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 602,69 gram sabu-sabu, 450 botol minuman keras berbagai merek, serta 11 unit knalpot brong.
Kapolres Kutai Timur, Fauzan Arianto, memimpin langsung kegiatan tersebut.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan barang bukti tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Operasi Pekat Mahakam 2026.
“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, minuman keras, dan knalpot brong hasil Ops Pekat Mahakam 2026,” ujarnya.
Ia menegaskan, penertiban penyakit masyarakat merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.
“Ini bentuk komitmen Polri, khususnya Polres Kutai Timur, dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah Kutai Timur,” katanya.
Kapolres juga menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi berbagai instansi.
“Penanganan ini tidak lepas dari kerja sama TNI, kejaksaan, pengadilan, serta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti turut disaksikan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim Jimmy, Kasatpol PP Fata Hidayat, serta perwakilan Kodim 0909/Kutai Timur dan Lanal Sangatta.
Selain itu, kegiatan juga dihadiri unsur kejaksaan, pengadilan, serta elemen masyarakat seperti Senkom Mitra Polri, Tagana, dan BPBD.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, mari kita musnahkan barang bukti ini,” pungkasnya. (*/Arya)
















