BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bontang Selatan, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Soedirman RT 009, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Awalnya kami menerima laporan dari warga,” kata Kasat Narkoba Polres Bontang, AKP Larto, Rabu 24 Juni 2026.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Saat diamankan, pria tersebut mengaku bernama SALDA ILHAM alias OKKO bin alm. RAMIS.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 5 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,71 gram.
Selain itu, turut diamankan satu dompet warna pink, tisu kasa, uang tunai Rp300.000, serta satu unit handphone merek Vivo warna hijau.
Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana tersangka, dan sebagian lainnya dibungkus tisu kasa.
“Semua barang bukti diakui milik tersangka,” lanjutnya.
Diektahui, terduag tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*/Niwil)












