BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perizinan terus didorong oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Langkah tersebut dilakukan melalui pendampingan agar proses pengajuan izin berjalan sesuai aturan dan tidak menjadi kendala bagi pelaku usaha.
Sofyansyah, Bidang Kesra Lingkungan DPMPTSP, menjelaskan peran DPMPTSP tidak hanya memeriksa administrasi tetapi juga membantu dalam memberikan arah terhadap pelaku usaha selama pengajuan izin.
“Langkah pertama dalam pengajuan izin lingkungan adalah pengisian aplikasi melalui AMDALNET, yang menentukan jenis izin yang diperlukan,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Setelah pengajuan dilakukan, dokumen tersebut akan melalui proses pemeriksaan oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi
Menurutnya, saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum memahami prosedur alur izin lingkungan, DPMPTSP menyediakan berbagai sumber daya dan bimbingan, termasuk konsultasi langsung dan informasi mengenai jenis izin lingkungan yang sesuai dengan usaha mereka.
“Kami lakukan ini sebagai harapan agar setiap pelaku usaha melakukan pengajuan izin lingkungan dengan benar, karena ini menjadi sala satu tahapan penting sebelum memperoleh izin,” terangnya.
Melalui pendampingan tersebut, DPMPTSP ingin memastikan bahwa setiap pengajuan izin berjalan dengan mudah, transparan, serta tetap mematuhi aspek kepatuhan aturan lingkungan.
“Kami sering membantu pelaku usaha, dan itu tidak membenani mereka,” pungkasnya. (*/Arya)

















