BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Laboratorium medis pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang akan beroperasi diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Himbauan tersebut disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Bontang guna memastikan setiap laboratorium medis memiliki legalitas.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyebut pemenuhan persyaratan itu dilakukan untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan di kota Bontang dan memastikan laboratorium memiliki kesiapan operasional.
Ia menyebut dokumen yang harus disampaikan adalah profil laboratorium yang memiliki visi misi, identitas lembaga, dan waktu penyelenggaraan pelayanan.
“Syarat itu menjadi dasar penilaian terhadap kesiapan laboratorium sebelum izin di terbitkan,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Selain itu, pemehon juga diwajibkan membuat surat pernyataan komitmen untuk memenuhi standar fasilitas dan standar pelayanan yang sesuai kriteria laboratorium yang diajukan.
Menurutnya, komitmen tersebut merupakan syarat penting agar setiap pelaksanaan berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
“Laboratorium tidak hanya diharuskan memiliki fasilitas memadai, tetapi juga harus mampu menjaga kualitas pelayanan secara berkala,” katanya.
Selain memastikan mutu layanan, DPMPTSP mengharuskan setiap laboratorium memperbarui registrasinya paling sedikit sekali dalam setahun.
Di samping itu, laboratorium juga wajib menyampaikan laporan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pemenuhan regulasi.
Tak hanya itu, dalam proses pengajuan izin, pemohon juga harus melampirkan daftar sarana dan prasarana, peralatan laboratorium, tenaga kesehatan yang dimiliki, serta prosedur operasional yang akan diterapkan.
Sehingga seluruh dokumen tersebut akan dijadikan bahan evaluasi dalam proses evaluasi setiap operasional laboratorium medis.
Lalu laboratorium juga diwajibkan melakukan pengajuan perpanjang izin paling lambat enam bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
Aspiannur berharap setiap pemohon dapat mempersiapkan dokumen dengan lengkap, sebelum melakukan permohonan pengajuan.
Sehingga proses perizinan dapat berjalan dengan cepat dan mendukung hadirnya laboratorium yang aman, serta memberi pelayanan kesehatan yang berkualitas. (*/Arya)

















