BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terus didorong oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang.
Penyampaian LKPM dinilai menjadi kewajiban penting pelaku usaha sebagai bentuk pelaporan perkembangan realisasi investasi dan aktivitas usaha yang terlah berjalan.
Dari hasil data yang dihimpun DPMPTSP Bontang hingga akhir triwulan I tahun 2026 terdapat 212 Nomor Induk Berusaha (NIB) Non-UMK, yang memiliki proyek investasi di Kota Bontang. Sementara yang menyampaikan LKPM 108 perusahaan sesuai periode pelaporan yang ditetapkan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyebut tingkat kepatuhan perusahaan berada pada angka 50,94 persen, dan LKPM tersebut memiliki fungsi penting sebagai instrumen pemantauan yang dilakukan oleh pemerintah.
“Dengan LKPM ini pemerintah dapat mengetahui perkembangan realisasi investasi, yang mencakup jumlah tenaga kerja yang terserap, hingga berbagai kendala dihadapi pelaku usaha,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Ia menyebut, LKPM ini dilakukan secara rutin guna dengan melakukan sosialisasi, pendampingan, dan konsultasi dalam proses pelaporan dengan menggunakan sistem OSS.
Dengan pelaporan tersebut, Aspiannur berharap setiap perusahaan lebih aktif dalam melakukan LKPM, agar data realisasi investasi di kota Bontang menjadi lebih akurat, sehingga dapat dijadikan dasar penyusunan kebijakan ekonomi daerah. (*/Arya)

















