KUKAR, CUITANKALTIM.COM – Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltim menggeledah Kantor Disdikbud Kukar dalam penyidikan dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ASN serta insentif guru non-ASN Tahun Anggaran 2020–2025, Senin (6/7/2026).
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti,” kata Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Selain kantor Disdikbud Kukar, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Langkah ini bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Seluruh barang bukti disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Bersamaan dengan penggeledahan, sejumlah pegawai di lingkungan Disdikbud Kukar turut diperiksa sebagai saksi guna memperjelas konstruksi perkara.
“Pemeriksaan saksi juga terus dilakukan,” jelasnya.
Hingga kini Kejati Kaltim belum menetapkan tersangka. Penyidik masih fokus mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
“Penyidikan masih terus berjalan dan perkara terus didalami,” pungkas Toni. (*/Mahli)

















