KUTIM – Niat baik seorang pria di Kutai Timur (Kutim) untuk menikahi kekasihnya justru ditempuh lewat jalan yang salah. Demi mewujudkan rencana pernikahan dengan sang pujaan hati, DM, 29, nekat mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Sandaran.
Namun sebelum sempat berangkat ke Sulawesi bersama kekasihnya, ia lebih dulu diamankan Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang.
DM ditangkap di sebuah penginapan di Kecamatan Sangkulirang pada Rabu (22/7) malam. Saat itu, ia tengah bersama kekasihnya yang disebut akan diajak ke Sulawesi untuk melangsungkan pernikahan.
Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian mengatakan, penangkapan bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran.
“Warga yang mengetahui hal itu langsung menghubungi piket jaga Polsek Sangkulirang melalui telepon. Tim Enggang Sangsaka yang menerima laporan tersebut segera bergerak melakukan blokade jalan serta penyelidikan di sejumlah titik,” ujarnya, Kamis (23/7).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sepeda motor yang dilaporkan hilang terparkir di salah satu penginapan di Kecamatan Sangkulirang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan terduga pelaku di salah satu kamar.
“Setelah dilakukan pengecekan, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti kendaraan bermotor. Saat diamankan, pelaku ternyata sedang bersama kekasihnya, dan keduanya mengaku berencana pergi ke Sulawesi untuk melangsungkan pernikahan,” kata Erik.
Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha WR yang diduga merupakan barang hasil curian. Korban berinisial S (47) diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Perjalanan menuju Sulawesi yang telah direncanakan pasangan tersebut akhirnya urung terlaksana. Polisi lebih dulu menemukan keberadaan DM sebelum keberangkatannya.
“Kami sudah menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Kasus ini telah diteruskan ke Unit Reskrim Polres Kutim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Erik.
Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut. (*/Red)

















