KUTIM – Kematian tahanan Lapas Kelas II A Bontang, menjadi pertanyaan bagi masyarakat, apa penyebab kematianya.
Inisialnya D, warga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Ia mengembuskan nafas terakhirnya pada 10 Maret 2025 di rumah sakit umum Taman Husada, Kota Bontang.
Pada tanggal 12 Maret, diadakan konferensi pers terkait kasus kematian di Lapas Bontang. Konferensi ini dihadiri oleh keluarga korban, pengacara, dan beberapa pihak terkait.
Pengacara keluarga korban, Bahtiar mengatakan, kematian korban diduga tidak wajar karena adanya luka-luka dan memar di tubuh korban.
Keluarga korban juga menyatakan bahwa mereka tidak menerima penjelasan dari pihak Lapas tentang penyebab kematian korban.
“Korban saat di bawah ke rumah sakit tidak ada pemberitahuan, bahkan saat korban meninggal jam 06 :35 pagi, pihak keluarga juga belum tahu, jam 10 baru mereka tahu,” jelasnya.
Lanjutnya, pihak Lapas telah mengakui kesalahan mereka dalam mengontrol anggota mereka, yang diduga terlibat dalam kematian korban. Namun, pihak Lapas belum memberikan penjelasan yang jelas tentang penyebab kematian korban.
“Ada dari pihak lapas yang sudah meminta maaf, tapi belum ada keterangan lebih jelas apa penyebab kematianya korban,” katanya.
Kelurga korban telah melakukan laporan ke pihak kepolisian dan meminta agar kasus ini diusut tuntas. Mereka juga meminta bantuan dari Komnas HAM dan LPSK untuk mengawal proses hukum.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Fakta-Fakta yang Diketahui:
– Korban meninggal pada tanggal 10 Maret
– Memiliki luka-luka dan memar di tubuhnya hingga kepala
– Pihak Lapas telah mengakui kesalahan mereka dalam mengontrol anggota mereka
– Keluarga korban telah melakukan laporan ke pihak kepolisian
– Kasus ini masih dalam proses penyelidikan
Tuntutan Keluarga Korban:
– Agar kasus ini diusut tuntas
– Pihak Lapas memberikan penjelasan yang jelas tentang penyebab kematian korban
– Agar keluarga korban mendapatkan keadilan. (***)