BONTANG – Dugaan ijazah palsu milik Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam tidak terbukti.
Hal ini disampaikan Polres Bontang dalam konferensi pers. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menjelaskan hasil penyelidikan laporan.
Menurutnya, pengaduan awal diterima dari DPC PHM Kota Bontang dalam pengaduan nomor 039/PHN/Bontang/2024.
Surat tertanggal 12 November 2024. Objek laporan adalah dugaan pemalsuan nomor seri ijazah.
Ijazah atas nama Andi Faizal Sofyan Hasdam dilaporkan. Nomor ijazah yang dipersoalkan adalah 11.01033.
“Setelah hasil penyelidikan kami, ijazah tersebut tidak terbukti palsu,” katanya dihadapan awak media, Senin (2/6/2025).
Dari hasil penyidikan, dokumen ini ditemukan dalam amplop di parkiran. Penemunya adalah berinisial AT.
Kemudian menyerahkan e Ketua DPP PHM Udin Mulyolo dan setelah itu melapor ke Polres.
Menerimah laporan itu, Satreskrim melakukan penyelidikan komprehensif, termasuk klarifikasi ke instansi pendidikan, pengecekan data resmi melalui laman PDDikti dan PISN (Pangkalan Identitas Siswa Nasional) dan analisis administratif terhadap dokumen yang dilaporkan.
Pelapor juga secara resmi menyurati Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 29 November 2024 guna meminta konfirmasi keabsahan ijazah Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Hasil balasan dari Kemendikbudristek yang diterima pada 12 Februari 2025 menyajikan beberapa temuan yakni.
Andi Faiz Tercatat sebagai Mahasiswa Aktif juga terdaftar sebagai mahasiswa pindahan dari Universitas Trunojoyo Bontang ke Universitas Tri Dharma Balikpapan.
Statusnya tercatat aktif hingga menyelesaikan pendidikan. Lulus Tahun 2016 dengan nomor Ijazah resmi. Ia dinyatakan lulus pada tanggal 8 Agustus 2016.
Nomor ijazah resminya tercatat sebagai 11.01043, dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 2015110025T.
Data terverifikasi di sistem resmi seluruh data akademik Andi Faiz telah terverifikasi melalui sistem PDDikti dan PISN, yang memuat rekam jejak pendidikan mahasiswa seluruh Indonesia secara digital dan resmi.
Nomor Ijazah yang dipersoalkan salah tulis, nomor ijazah 11.01033 yang tercantum dalam dokumen temuan dinyatakan sebagai kesalahan administrasi, kemungkinan berasal dari kekeliruan pencatatan saat legalisasi atau penggandaan dokumen.
“Dari gelar perkara internal dan gelar perkara khusus yang dilakukan penyidik, laporan itu dihentikan karna tidak terbukti,” pungkasnya. (**/A)