BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang diamankan adalah Inisial A, seorang laki-laki berusia 49 tahun yang beralamat di Jl. S. Hasanuddin Rt. 06, GG. Delta, Desa Badak Baru, Kec. Muara Badak, Kab. Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing, menjelaskan bahwa tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 11.30 WITA di Jl. S. Hasanuddin Rt. 06, GG. Korban adalah seorang anak berusia 9 tahun.
“Menurut kronologi kejadian, A mengejar korban dan melakukan penganiayaan dengan menjewer kedua telinganya, memukul bibirnya sebanyak 3 kali, dan menendang kakinya sebanyak 2 kali,” jelas Kapolres, Sabtu 12 April 2025.
Atas kejadian tersebut, Ayah Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Badak untuk ditindaklanjuti.
Unit Reskrim Polsek Muara Badak kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga A dan Barang bukti yang diamankan antara lain hasil visum, akte kelahiran korban, dan KK pelapor.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkap Kapolres.
Kapolres Bontang mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi dengan anak-anak, serta melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Polres Bontang akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bontang, serta melindungi anak-anak dari tindak pidana penganiayaan,” pungkas Kapolres.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (**/A)