BONTANG – Tim gabungan Polres Bontang menangkap lima tersangka diduga peredaran narkoba jenis sabu.
Mereka adalah S (38), A (20), SA (45) Jalan Muhammad Tamrin RC26, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Dengan barang bukti (BB) 1 paket sabu seberat 0,51 gram.
Kemudian, RS (31) Jalan Samratulangi RT. 15, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Dengan barang bukti 52 paket sabu seberat 24,33 gram.
Terakhir tersangka NR (22) Jalan Samratulangi RT. 17, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, barang bukti 27 paket sabu seberat 9,96 gram.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengatakan penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat.
“Tersangka ada 5 orang, lokasinya berbeda dan berhasil diamankan beserta barang buktinya,” ucapnya dalam keterangan rilis, Jumaat (3/1/2024).
AKBP Alex menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan memberi ruang sejengkal pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bontang. Siapapun yang masih terlibat dalam bisnis haram ini, cepat atau lambat, kami akan menangkap dan menindak tegas mereka,” tegasnya.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk terus bekerjasama, dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Langkah ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polres Bontang dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman narkotika. (***)