BALIKPAPAN – Polda Kaltim telah menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yuliyanto mengungkap bahwa tersangka dalam kasus ini adalah FR (29), yang merupakan ayah kandung korban.
FR, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, diduga melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Pihak Kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit ponsel dan satu lembar baju jumpsuit anak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, FR dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta beberapa pasal lainnya.
“Polda Kaltim berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan profesional demi keadilan bagi korban,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto dikutip dari tribratanews.kaltim.polri, Selasa 11 Maret 2025. (***)