KUKAR – Jajaran Polsek Muara Jawa mengungkap kasus pencurian material proyek saat pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Polres Kutai Kartanegara terkait operasi tersebut, serta laporan warga tertanggal 20 Februari 2026.
Kapolsek Muara Jawa, IPTU I Wayan Edi Surya Puryana, menyampaikan aksi pencurian terjadi Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Darul Ilmi RT 013, Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Korban melaporkan kehilangan material besi proyek pembangunan Gedung Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang sebelumnya disimpan di depan teras rumah sekretaris RT, tepat di seberang lokasi pembangunan. Kerugian ditaksir sekitar Rp8 juta.
Hasil penyelidikan Unit Reskrim mengarah pada satu tersangka berinisial RG (20), warga Muara Jawa.
“Pelakunya sudah kami amankan,” ungkapnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa ratusan batang besi berbagai ukuran serta satu unit mobil Daihatsu Calya warna merah yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Dari pemeriksaan, diketahui besi tersebut telah dijual kepada pengepul besi tua di wilayah Dondang.
RG dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (*/Red)

















