Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Advokat Apresiasi Keberanian Hakim PN Sangatta Terapkan Rechterlijke Pardon

Advokat Apresiasi Keberanian Hakim PN Sangatta Terapkan Rechterlijke Pardon

by Redaksi Cuitan Kaltim
20 Februari 2026
in Kutai Timur, Umum
0
Advokat dan Konsultasi Hukum Albert, S.H dan Partner.

Advokat dan Konsultasi Hukum Albert, S.H dan Partner. (Dok:Cuitan)

Share on Facebook

KUTIM – Penerapan konsep rechterlijke pardon atau pemaafan hakim oleh hakim Pengadilan Negeri Sangatta mendapat apresiasi dari Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum Albert, S.H dan Partner.

Konsep tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 54 ayat (2), yang memberi kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan meski terdakwa terbukti bersalah.

Penerapannya tetap harus mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, hingga rasa keadilan dan kemanusiaan.

Pengacara Albert Andris Ncuk menilai langkah hakim PN Sangatta mencerminkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menggali nilai keadilan substantif yang hidup di masyarakat.

“Kami mengapresiasi penerapan prinsip rechterlijke pardon oleh hakim PN Sangatta. Ini menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menegakkan nilai keadilan yang hidup di masyarakat,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Menurut Albert, konsep tersebut menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang kini lebih menitikberatkan pada pendekatan restoratif dibanding sekadar pembalasan.

Hukum pidana, kata dia, tidak lagi semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan serta keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Dia menambahkan, penerapan norma ini memberi ruang proporsionalitas bagi hakim agar tidak terjadi over-kriminalisasi terhadap perbuatan yang berdampak minimal.

Hakim dinilai dapat melihat perkara secara lebih utuh, tidak sekadar hitam-putih.

Meski demikian, Albert mengingatkan penerapan rechterlijke pardon harus dilakukan secara selektif dan hati-hati.

Prinsip humanis, tegasnya, tidak boleh mengabaikan kepentingan korban serta rasa keadilan masyarakat.

“Pendekatan yang lebih manusiawi harus tetap sejalan dengan perlindungan terhadap korban. Itu yang perlu dijaga dalam setiap putusan,” pungkasnya. (*/Arya)

Post Views: 1,659
Tags: AlbertHakim PN SangattaS.H dan PartnerTerapkan Rechterlijke Pardon
Share74Send

Related Posts

No Content Available
Next Post
Ketua DPC Partai Demokrat Bontang, Amriadi

Basri Rase Merapat ke Demokrat, Begini Kata Ketua DPC Bontang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Jadwal Kapal Laut bulan Juli 2026

    Jadwal Kapal PELNI Juli 2026 dari Pelabuhan Bontang Resmi Dirilis, Catat Tanggal dan Rute Lengkapnya

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Ayah Tiri di Kutim Diduga Setubuhi Anak Sambung Sejak Usia 9 Tahun, Korban Alami Trauma Berat

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Rp6,8 Triliun Raib! Kasus Korupsi BMN Kemendes di Kukar Masuk Babak Baru, 7 Terdakwa Segera Disidang

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 59 Remaja Hamil dalam Lima Bulan Jadi Alarm Keras, Bontang Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Predikat Kota Layak Anak

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tiga Rumah Roboh Diterjang Gelombang Pasang, Pemkot Balikpapan Buka Opsi Relokasi Warga Pesisir

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

23 Februari 2026
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Polri Tahan Satu Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Polri Umumkan Dua Tersangka Baru, Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret

11 Juli 2026
Steering Committee (SC) Musyawarah Cabang (Muscab) IX BPC HIPMI Kota Bontang resmi menetapkan hanya satu bakal calon yang lolos verifikasi

Bakal Calon Ketum HIPMI Ditetapkan, Hanya Adip Maraja yang Memenuhi Syarat

11 Juli 2026
Terduga pelaku diamankan Polres Kukar

Aksi Bejat Ayah Sambung di Kukar Terbongkar, Korban Berhasil Melawan dan Melarikan Diri

10 Juli 2026
Kondisi tiga rumah roboh diterjang gelombang pasang di pesisir Balikpapan

Tiga Rumah Roboh Diterjang Gelombang Pasang, Pemkot Balikpapan Buka Opsi Relokasi Warga Pesisir

10 Juli 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang