KUTIM – Penerapan konsep rechterlijke pardon atau pemaafan hakim oleh hakim Pengadilan Negeri Sangatta mendapat apresiasi dari Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum Albert, S.H dan Partner.
Konsep tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 54 ayat (2), yang memberi kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan meski terdakwa terbukti bersalah.
Penerapannya tetap harus mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, hingga rasa keadilan dan kemanusiaan.
Pengacara Albert Andris Ncuk menilai langkah hakim PN Sangatta mencerminkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menggali nilai keadilan substantif yang hidup di masyarakat.
“Kami mengapresiasi penerapan prinsip rechterlijke pardon oleh hakim PN Sangatta. Ini menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menegakkan nilai keadilan yang hidup di masyarakat,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Menurut Albert, konsep tersebut menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang kini lebih menitikberatkan pada pendekatan restoratif dibanding sekadar pembalasan.
Hukum pidana, kata dia, tidak lagi semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan serta keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Dia menambahkan, penerapan norma ini memberi ruang proporsionalitas bagi hakim agar tidak terjadi over-kriminalisasi terhadap perbuatan yang berdampak minimal.
Hakim dinilai dapat melihat perkara secara lebih utuh, tidak sekadar hitam-putih.
Meski demikian, Albert mengingatkan penerapan rechterlijke pardon harus dilakukan secara selektif dan hati-hati.
Prinsip humanis, tegasnya, tidak boleh mengabaikan kepentingan korban serta rasa keadilan masyarakat.
“Pendekatan yang lebih manusiawi harus tetap sejalan dengan perlindungan terhadap korban. Itu yang perlu dijaga dalam setiap putusan,” pungkasnya. (*/Arya)














