JAKARTA – Pengembangan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memasuki babak baru.
Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DR dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik menyelesaikan proses gelar perkara dan menilai alat bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan hukum.
“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Totok dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari suara.com, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Totok, DR diduga menyamarkan harta yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi sehingga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang TPPU beserta pasal terkait dalam KUHP yang baru.
Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam perkara korupsi maupun TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri.
Penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU terhadap FA.
Sebelum menetapkan kedua tersangka, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti melalui pemeriksaan 15 saksi, meminta pendapat dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Totok juga mengungkapkan bahwa DR telah lebih dulu ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
Di sisi lain, Polri dan Kejaksaan Agung menyepakati pengalihan penanganan tiga perkara kepada Korps Adhyaksa. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari penguatan koordinasi antara kedua institusi dalam penegakan hukum.
“Sudah ada kesepakatan bahwa tiga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi,” pungkasnya. (*/Red)
















