KUKAR, CUITANKALTIM.COM – Aksi bejat kembali terjadi di Kutai Kartanegara. Kali ini, Polsek Kembang Janggut mengamankan pria berinisial RVR (47).
Ia dilaporkan telah melakukan pelecehan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Pelecehan itu diketahui terjadi pada Sabtu 4 Juli 2026 di mess karyawan salah satu perusahaan yang berada di Kembang Janggut.
Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto, mengatakan pelaku melakukan aksi bejat ini kepada anak tirinya yang berusia 17 tahun.
Kata dia, ketika sang anak sedang tertidur. Namun aksi bejad ini berhasil digagalkan sang anak lantaran terbangun, kemudian menendang kearah pelaku dan bergegas melarikan diri ke mess karyawan lain yang dihuni oleh tante korban.
“Terduga ini ayah sambung korban,” ungkapnya, Kamis 9 Juli 2026.
Kapolsek menyebutkan bahwa, atas dasar tersebut tante korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban yang mana setelah itu ibu korban melaporkan aksi bejad suaminya tersebut.
“Tim Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut bergerak cepat melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendampingan terhadap korban sesuai prosedur yang berlaku”, ujarnya.
Berkat kesigapan unit Reskrim Polsek Kembang Janggut, Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu, 5 Juli 2026 siang.
Dari hasil introgasi petugas, pelaku mengaku telah melakukan aksi tak senonoh ini karena hawa nafsunya yang sudah terbendung dikarenakan hubungan dengan sang istri yang sudah tidak harmonis lagi.
“Bagi warga yang melihat, mengetahui, atau menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual, jangan ragu untuk segera melaporkannya ke Kepolisian demi mendapatkan perlindungan dan keadilan”, tutup Kapolsek. (*/Mahli)
















