KUKAR, CUITANKALTIM.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Seorang pria berinisial J (47) diamankan Unit Reskrim Polsek Samboja usai diduga menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka, Minggu (21/6/2026).
Peristiwa memilukan itu terjadi di Jalan Balikpapan Handil II RT 08, Kelurahan Salok Api Darat, Kecamatan Samboja, Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Korban diketahui berinisial HW (39), seorang ibu rumah tangga. Sementara pelaku tak lain adalah suaminya sendiri.
Kapolsek Samboja, AKP Mohamad Yazid, menjelaskan insiden bermula dari percekcokan rumah tangga yang memanas. Korban disebut mengungkit persoalan masa lalu hingga memicu emosi pelaku.
“Awalnya terjadi perdebatan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Cekcok yang semula hanya adu mulut berubah menjadi aksi kekerasan. Pelaku diduga melayangkan pukulan ke arah kepala korban.
“Pelaku memukul korban dua kali,” katanya.
Tak berhenti di situ, korban juga disebut mengalami tendangan pada bagian paha kiri hingga belakang tulang ekor.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka fisik cukup serius. Hidung korban mengeluarkan darah dan tubuhnya merasakan sakit di sejumlah bagian.
“Korban mengalami luka,” jelasnya.
Yazid mengungkapkan, korban akhirnya memutuskan melapor ke Polsek Samboja karena sudah tidak mampu lagi menahan perlakuan pelaku.
Menurut pengakuan korban, tindakan kekerasan bukan kali pertama terjadi dalam rumah tangga mereka. Pelaku disebut kerap melakukan tindakan serupa.
“Korban sudah tidak tahan,” bebernya.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Samboja bergerak cepat mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, J kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Proses hukum berjalan,” tutupnya. (*/Mahli)













