KUKAR, CUITANKALTIM.COM – Seorang pria berinisial KHR (44) yang bekerja sebagai satpam pasar di Kutai Kartanegara, diamankan Unit Reskrim Polsek Samboja atas dugaan menyodomi seorang anak laki-laki berusia 7 tahun.
Pelaku ditangkap pada Selasa (9/6/2026) lalu sekitar pukul 10.00 WIB saat bersembunyi di sebuah rumah.
Saat diamankan, KHR disebut telah bersiap melarikan diri untuk menghindari kejaran polisi.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Samboja AKP M. Yazid mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota mendapatkan informasi keberadaannya yang sedang bersembunyi di rumah dan sudah siap kabur dari rumah,” ujar AKP M. Yazid.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang curiga setelah bocah tersebut mengeluhkan rasa sakit hebat pada bagian dubur.
Tak hanya merasakan nyeri, korban juga mengalami pendarahan yang membuat keluarganya panik.
Setelah ditanya oleh neneknya, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh KHR.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Pasar Kuala Samboja.
Saat itu korban sedang bermain di sekitar lokasi pasar tempat pelaku bekerja sebagai petugas keamanan.
Mendengar pengakuan cucunya, nenek korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samboja pada Selasa (9/6/2026).
Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Samboja bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan pelaku yang sedang bersembunyi.
KHR kini telah mendekam di ruang tahanan Polsek Samboja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, pria 44 tahun tersebut dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/Mahli)

















