SAMARINDA – Seorang pria berinisial I (43) diringkus Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang atas kasus pencurian motor.
Dia mengaku sudah tiga kali mencuri motor di lokasi berbeda, termasuk di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang.

Korban, PBI (49), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy yang diparkir di depan bengkel tanpa mencabut kunci. Motor raib saat hendak digunakan pulang.
“Pelaku jual motor curian lewat Facebook,” ungkap Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, Sabtu 18 Oktober 2025.
Saat ini, motor belum ditemukan, namun satu BPKB berhasil diamankan.
Kapolsek bilang, pihaknya serius menangani kasus ini.
“Kami akan tindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan,” tegasnya.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (*/Red)